Senin, 26 Maret 2012

MATERI CYBERLAW

TuGAS SOFTSKILL

ETIKA & PROFESIONALISME TSI #

MATERI CYBERLAW

Retna Husnul Khotimah (11108611___4KA21)

3/27/2012


PENGERTIAN CYBERLAW

Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.

Ruang Lingkup Cyber Law

====================
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :


+ Hak Cipta (Copy Right)

+ Hak Merk (Trademark)

+ Pencemaran nama baik (Defamation)

+ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

+ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)

+ Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name

+ Kenyamanan Individu (Privacy)

+ Prinsip kehati-hatian (Duty care)

+ Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat

+ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

+ Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital

+ Pornografi

+ Pencurian melalui Internet

+ Perlindungan Konsumen

+ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll

Perangkat Hukum Cyber Law
====================
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:

+ Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab
yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan publik
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik

+ Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti :
UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

Perangkat Hukum Internasional
====================
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :

• Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
a. Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
b. Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
c. Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d. Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
e. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
• Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya
Penanggulangan cyber crime
• Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.

Kebijakan IT di Indonesia
====================
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
+ Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua
kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan
perundang – undangan.
+ Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy
protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi
dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.

Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1. Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2. Mengamandemen KUHP
3. Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4. Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi

Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari
pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III.

Cyberlaw di Indonesia

Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

Undang-Undang Dunia Maya

Undang-Undang Dunia Maya di Amerika Serikat

• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act

• Uniform Electronic Transaction Act

• Uniform Computer Information Transaction Act

• Government Paperwork Elimination Act

• Electronic Communication Privacy Act

• Privacy Protection Act

• Fair Credit Reporting Act

• Right to Financial Privacy Act

• Computer Fraud and Abuse Act

• Anti-cyber squatting consumer protection Act

• Child online protection Act

• Children’s online privacy protection Act

• Economic espionage Act

• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus:

• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)

• Credit Card Fraud Act

• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)

• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act

• Ellectronic Fund Transfer Act

• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer

• Federal Cable Communication Policy

• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan:

• Arms Export Control Act

• Copyright Act, 1909, 1976

• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services

• Privacy Act of 1974

• Statute of Frauds

• Federal Trade Commision Act

• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Undang-Undang Dunia Maya di Eropa

Undang-Undang Khusus:

  • Convention on Cybercrime, 23.XI.2001

Undang-Undang Sisipan:

• E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication Sector

• E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in th eInternet Market.

• Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the Telecommunication Sector.

• Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the Free Movement of Such Data.

Undang-Undang Dunia Maya di Australia

• Digital Transaction Act

• Privacy Act

• Crimes Act

• Broadcasting Service Amendment (online service) Act

REFERENSI:

www.cert.or.id/~budi/articles/it-within-cyberlaw.doc

http://indirpan.wapsite.me/Slide%20BSI/Etika%20Profesi%20IT/11.%20Cyber%20Law

Tidak ada komentar:

Posting Komentar